Ditinjau
dari perlindungan hukumnya, program komputer termasuk salah satu jenis
hasil olah pikir intelektual yang menjadi objek perlindungan Hak Cipta (vide Pasal 12 ayat [1] butir a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta/”UUHC”). Sementara itu, UUHC memberikan perlindungan kepada semua jenis Program Komputer yang didefinisikan pada Pasal 1 angka 8, sebagai berikut:
Program
komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat
komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk
mencapai hasil yang khusus termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
Pencipta dari Program Komputer memiliki hak-hak eksklusif yang dilindungi oleh undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) UUHC:
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau mamperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karenanya, penggunaan Program Komputer (software) yang diperkenankan oleh UU harus memperoleh izin dalam bentuk lisensi dari Pencipta/Pemilik Hak Cipta.
Umumnya pemberian izin tersebut tercantum dalam perjanjian/lisensi yang melekat pada software bersangkutan sebelum diunduh. Izin penggunaan, juga termasuk perbanyakan dalam bentuk back up copy yang hanya dilakukan sekali (vide Penjelasan Pasal 72 ayat [3] UUHC). Berbeda dengan bentuk-bentuk komersialisasi software berbayar (proprietary), bentuk izin dari Open Source adalah berupa General Public Lisence.
Lisensi Publik ini umumnya memberikan izin penggunaan, modifikasi,
perbanyakan dan pendistribusian. Dengan demikian, pemanfaatan dari Software Open Source tidak melanggar ketentuan undang-undang karena telah memperoleh izin
dari Pemiliknya, merujuk pada jenis Lisensi Publik yang diberikan.
Pencipta memiliki eksklusifitas dalam pemberian izin. Izin Pencipta
memegang peranan penting dalam Hak Cipta.
0 komentar:
Posting Komentar